Senin, 27 Januari 2014

Cara Membuat Hak Cipta (Copyright) Artikel Media Online Blog 

Cara Mendaftar di DMCA - Sudah beberapa hari tidak membuat post sekarang membuat lagi. Kali ini saya akan memberi tutorial dalam pendaftaran di DMCA. Apa itu DMCA ? DMCA atau Singkatan dari Digital Millenium Copyright Act merupakan Perlindungan Hak cipta terhadap sebuah konten, atau lain sebagainya. Gemarnya blogger indonesia untuk melakukan penggandaan harus diwaspadai karena dapat menimbulkan duplikat konten pada search engine. Sebenarnya saya belum begitu faham dengan sistem DMCA ini karena baru saja beberapa menit yang lalu saya mendaftar tetapi karena saya melihat situs website atau blog master yang memasangnya saya pun ikut( ikut-ikut dengan tanpa alasan yang jelas ) hehe.... tetapi walaupun begitu saya faham untuk apa tujuannya yaitu jelas menurut pengertiannya bahwa untuk sebuah "Perlindungan Hak Cipta". Menurut Mr.Trick dengan DMCA ini blogger yang sering melakukan penggandaan artikel atau biasa kita sebut COPAS akan berpotensi di hapus. saya tidak tahu maksudnya di hapus ini apakah dihapus dari situs blogger.com ? atau google.com selaku search engine atau search engine lainnya ? saya kurang memahami ini. sekali lagi menurut Mr.Trick ada beberapa cara menghindari ganasnya DMCA ketika melakukan penggandaan yaitu :

1. Melakukan pengeditan pada badan artikel dengan gaya bahasa yang berbeda dan cara yang berbeda pula agar ada perbedaan diantaranya.

2. Mencantumkan link sumber atau source link.

Sekarang ke topik utama. Dalam membuat akun DMCA mudah sekali hanya beberapa step diantaranya :

1. Buka DMCA.COM lalu klik Client Login


Cara Daftar di DMCA

2. Klik tombol "Register"

Mendaftar di DMCA

3.  Masukkan Nama Depan, Nama Belakang, Nama Perusahaan ( Nama Blog ), dan E-mail anda lalu tekan tombol "Submit"

DMCA

4. Anda akan dibawa ke sebuah halaman. Di halama ini anda di beri pilihan tampilan Widget yang akan ditaruh di website atau blog anda. jika sudah memilih Copy semua Scriptnya lalu masukkan Script tersebut ke blog anda. untuk blogspot bisa dengan ke situs blogger.com > blog anda > Tata Letak > Add Gadget > HTML/Javascript lalu taruh script tadi disana dan Simpan.


Script DMCA


5. Sekarang buka E-mail anda yang digunakan untuk Pendaftaran tadi. Buka pesan email dari DMCA untuk mengambil password yang diberi DMCA dan sekarang anda pergi ke halaman login disini >> Users Login
6. Maka nanti akan muncul tampilan seperti dibawah sekarang anda sukses dalam pendaftaran dan melindungi artikel anda.

Current Protected Pages

 

Senin, 20 Januari 2014



HAKI singkatan dari hak atas kekayaan intelektual.HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbil karena kemampuan intelektual manusia,misalnya daya cipta,rasa,dan temuan seperti karya-karya di bidang ilmu pengetahuan,seni,sastra,ataupun teknologi.Karena yang dimaksudkan oleh HAKI lebih kepada hal yang tidak kasat mata maka untuk mendapat hak atas kekayaan tersebut maka kita harus mendaftarkan terlebih dahulu mengenai temuan yang kita temukan tersebut kepada institusi yang telah di tunjuk untuk itu.Dengan terdaftarnya temuan tersebut maka temuan tersebut akan menjadi hak milik kita dan apabila ada pihak lain yang menggunakan temuan tersebut tanpa sepengetahuan atau izin dari kita selaku pemilik dapat di jerat dengan hukum yang telah diatur dalam undang-undang.Arti penting HAKI adalah:
a. sebagai satu sistem HAKI berfungsi sebagai sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang telah memenuhi persaratan dan memberikan perlindungan kepada pemegang hak tersebut.
b. HAKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HAKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual.Maka dari itu dapat di simpulkan adanya undang-undang HAKI maka hak seorang pencipta akan lebih terlindungi,sehingga barang siapa yang membajak karya orang lain tanpa izin akan dijerat hukum yang berupa pidana.

UU HAKI :
1 Pasal 72
2 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3 Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
5 Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6 Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
10Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


sumber:http://airahat.blogspot.com/2009/08/pengertian-haki-dan-ite.html
            http://cepzramadhanswat.blogspot.com/2012/08/pengertian-undang-undang-haki.html
Designed by Animart Powered by Blogger